PERTAMBANGAN
A.Masalah
lingkungan dalam pembangunan pertambangan energy.
Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara
lain pertambangan minyak dan gas bumi ; logam – logam mineral antara lain
seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang,
dan lain-lain dan bahan – bahan organik seperti batubara, batu-batu berharga
seperti intan, dan lain- lain.
Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih daripada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.
Suatu pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila berada dekat dengan permukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan pencemaran pertambangan mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan mangan akibat menghirup debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri dan kejang – kejang otot, ada gerakan tubuh diluar kesadaran, kadang-kadang ada gangguan bicara dan impotensi.
Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.
Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.
Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap :
Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih daripada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.
Suatu pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila berada dekat dengan permukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan pencemaran pertambangan mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan mangan akibat menghirup debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri dan kejang – kejang otot, ada gerakan tubuh diluar kesadaran, kadang-kadang ada gangguan bicara dan impotensi.
Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.
Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.
Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap :
1. Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2. Kecelakaan pertambangan.
3. Penyehatan lingkungan pertambangan.
4. Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.
B.Cara pengelolaan pembangunan pertambangan
Perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang
dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya
pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan,
pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Usaha pertambangan, sebagai motor penggerak
pembangunan dalam sector ekonomi , merupakan dua sisi yang sangat dilematis
dalam kerangka pembangunan di Indonesia. Sesuatu yang disadari termasuk salah
kegiatan yang banyak menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup,
Keadaan demikian akan menimbulkan benturan kepentingan usaha pertambangan
disatu pihak dan dan usaha menjaga kelestarian alam lingkungan dilain pihak ,
untuk itu keberadaan UU No.32 Tahun 2009, ada menjadi instrument pencegahan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan
yang berdampak penting terhadap lingkungan berupa:
1.KHLS (Kajian Lingkungan hidup Strategis)
2.Tata ruang
3.Baku mutu lingkungan
4.Kreteria baku kerusakan lingkungan
5.Amdal
6.UKL-UPL
7.Perizinan
8.Instrumen ekonomi lingkungan hidup
9.Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan
hidup
10.Anggaran berbasis lingkungan hidup
11.Analisis resiko lingkungan hidup
12.Audit lingkungan hidup
13.Instrument lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau
perkembangan ilmu pengetahuan.
Eksplorasi
Kegiatan eksplorasi tidak termasuk kedalam kajian
studi AMDAL karena merupakan rangkaian kegiatan survey dan studi pendahuluan
yang dilakukan sebelum berbagai kajian kelayakan dilakukan. Yang termasuk
sebagai kegiatan ini adalah
pengamatan melalui udara
survey geofisika
studi sedimen di aliran sungai dan
studi geokimia yang lain,
Diperkirakan lebih dari 2/3 kegiatan ekstaksi bahan
mineral didunia dilakukan dengan pertambangan terbuka. Teknik tambang terbuka
biasanya dilakukan dengan open-pit mining, strip mining, dan quarrying,
metode strip mining (tambang bidang).
Dengan menggunakan alat pengeruk, penggalian
dilakukan pada suatu bidang galian yang sempit untuk mengambil mineral. Setelah
mineral diambil, dibuat bidang galian baru di dekat lokasi galian yang lama.
Batuan limbah yang dihasilkan digunakan untuk menutup lubang yang dihasilkan
oleh galian sebelumnya. Teknik tambang seperti ini biasanya digunakan untuk
menggali deposit batubara yang tipis dan datar yang terletak didekat permukaan
tanah.
Teknik pertambangan quarrying
bertujuan untuk mengambil batuan ornamen, bahan
bangunan seperti pasir, kerikil, batu untuk urugan jalan, semen, beton dan
batuan urugan jalan makadam.
Tambang bawah tanah digunakan jika zona mineralisasi
terletak jauh di dalam tanah sehingga jika digunakan teknik pertambangan
terbuka jumlah batuan penutup yang harus dipindahkan sangat besar.
Produktifitas tambang tertutup 5 sampai 50 kali lebih rendah dibanding tambang
terbuka, karena ukuran alat yang digunakan lebih kecil dan akses ke dalam
lubang tambang lebih terbatas.
Kegiatan ekstraksi meng-hasilkan limbah dan produk
samping dalam jumlah yang sangat banyak. Limbah utama yang dihasilkan adalah
batuan penutup dan limbah batuan. Batuan penutup (overburden) dan limbah batuan
adalah lapisan batuan yang tidak mengandung mineral, yang menutupi atau berada
diantara zona mineralisasi atau batuan yang mengandung mineral dengan kadar
rendah sehingga tidak ekonomis untuk diolah.
Batuan penutup umumnya terdiri dari tanah permukaan
dan vegetasi sedangkan batuan limbah meliputi batuan yang dipindahkan pada saat
pembuatan terowongan, pembukaan dan eksploitasi singkapan bijih serta batuan
yang berada bersamaan dengan singkapan bijih.
Pengolahan Bijih dan Operasional Pabrik
pengolahan bijih pada umumnya terdiri dari proses
benefication – dimana bijih yang ditambang diproses menjadi konsentrat bijih
untuk diolah lebih lanjut atau dijual langsung, Proses benefication terdiri
dari kegiatan persiapan, penghancuran dan atau penggilingan, peningkatan
konsentrasi dengan gravitasi atau pemisahan secara magnetis atau dengan
menggunakan metode flotasi (pengapungan), yang diikuti dengan pengawaairan
(dewatering) dan penyaringan.
Pengolahan metalurgi
bertujuan untuk mengisolasi logam dari konsentrat
bijih dengan metode pyrometallurgi, hidrometalurgi atau elektrometalurgi baik
dilaku-kan sebagai proses tunggal maupun kombinasi. Proses pyrometalurgi
seperti roasting (pembakaran) dan smelting menyebabkan terjadinya gas buang ke
atmosfir
Metode hidrometalurgi pada umumnya menghasilkan
bahan pencemar dalam bentuk cair yang akan terbuang ke kolam penampung tailing
jika tidak digunakan kembali (recycle). Angin dapat menyebarkan tailing kering
yang menyebabkan terja-dinya pencemaran udara. Bahan-bahan kimia yang digunakan
di dalam proses pengolahan (seperti sianida, merkuri, dan asam kuat) bersifat
berbahaya.
Proses pengolahan batu bara
pada umumnya diawali oleh pemisahan limbah dan
batuan secara mekanis diikuti dengan pencucian batu bara untuk menghasilkan
batubara berkualitas lebih tinggi. Dampak potensial akibat proses ini adalah
pembuangan batuan limbah dan batubara tak terpakai, timbulnya debu dan
pembuangan air pencuci.
Isu-isu penting yang perlu dipertimbangkan dalam
evaluasi alternatif pembuangan tailing meliputi :
Karakteristik geokimia area yang akan digunakan
sebagai tempat penimbunan tailing dan potensi migrasi lindian dari tailing.
Daerah rawan gempa atau bencana alam lainnya yang
mempengaruhi keamanan lokasi dan desain teknis .
Konflik penggunaan lahan terhadap perlindungan
ekologi peninggalan budaya, pertanian serta kepentingan lain seperti
perlindungan terhadap ternak, binatang liar dan penduduk local.
Karakteristik kimia pasir, lumpur, genangan air dan
kebutuhan untuk pengolahannya.
Reklamasi setelah pasca tambang.
Decomisioning Dan Penutupan Tambang
Setelah ditambang selama masa tertentu cadangan
bijih tambang akan menurun dan tambang harus ditutup karena tidak ekonomis
lagi. Karena tidak mempertimbangkan aspek lingkungan, banyak lokasi tambang
yang ditelantarkan dan tidak ada usaha untuk rehabilitasi. Pada prinsipnya
kawasan atau sumberdaya alam yang dipengaruhi oleh kegiatan pertambangan harus
dikembalikan ke kondisi yang aman dan produktif melalui rehabilitasi.
Tujuan jangka pendek rehabilitasi adalah membentuk
bentang alam (landscape) yang stabil terhadap erosi. Selain itu rehabilitasi
juga bertujuan untuk mengembalikan lokasi tambang ke kondisi yang memungkinkan
untuk digunakan sebagai lahan produktif.
C.Kecelakaan
di pertambangan.
KECELAKAAN KERJA
Adalah Kecelakaan yang terjadi pada pekerja/karyawan
suatu perusahaan karena adanya hubungan kerja. Kriteria kecelakaan kerja harus
memenuhi persyaratan :
a. Kecelakaan benar terjadi;
b. Kecelakaan menimpa pekerja/karyawan;
c. Kecelakaan terjadi karena adanya hubungan kerja;
d. Kecelakaan terjadi pada jam kerja.
KECELAKAAN TAMBANG
• Kecelakaan tambang merupakan bagian dari
kecelakaan kerja;
• Kecelakaan kerja merupakan bagian dari kecelakaan;
• Kecelakaan merupakan bagian dari insiden.
Kecelakaan tambang adalah kecelakaan yang terjadi
pada pekerja/karyawan pada pekerjaan pertambangan
. Kreteria kecelakaan tambang harus memenuhi
persyaratan :
a. Kecelakaan benar terjadi;
b. Kecelakaan menimpa pekerja/karyawan tambang;
c. Kecelakaan terjadi akibat kegiatan pertambangan;
d. Kecelakaan terjadi di dalam wilayah kerja
pertambangan (Kuasa Pertambangan)
e. Kecelakaan terjadi pada jam kerja.
KLASIFIKASI CEDERA
• Cedera akibat kecelakaan dapat diklasifikasikan
menjadi 3 (tiga), yaitu : cedera ringan, cedera berat dan mati.
• Ketentuan klasifikasi cedera akibat kecelakaan
antara kecelakaan tambang dengan kecelakaan kerja berbeda
KLASIFIKASI CEDERA AKIBAT KECELAKAAN TAMBANG
Cedera ringan :
Apabila akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan
pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 (satu) hari dan
kurang dari 3 (tiga) minggu, termasuk hari minggu dan hari libur
Cedera berat :
1. Apabila akibat kecelakaan tambang yang
menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari
(tiga) minggu termasuk hari minggu dan libur
2. Apabila akibat kecelakaan tambang yang
menyebabkan pekerja tambang cacat tetap (invalid) yang tidak mampu menjalankan
tugas semula
3. Apabila akibat kecelakaan tambang tidak
tergantung dari lamanya pekerja tambang tidak mempumelakukan tugas semula
karena mengalami cedera, seperti;
• Keretakan tengkorak kepala, tulang punggung,
pinggul, lengan bawah, lengan atas, paha atau kaki.
• Pendarahan di dalam atau pingsan disebabkan
kakurangan oksigen;
• Luka berat atau luka robek/terkoyak yang dapat
mengakibatkan ketidakmampuannya tidak pernah terjadi.
Mati :
Apabila kecelakaan tambang yang mengakibatkan
pekerja tambang mati dalam waktu 24 jam terhitung dari waktu terjadinya
kecelakaan tersebut.
TINGKAT KECELAKAAN
Untuk dapat membedakan kecelakaan suatu perusahaan
dengan perusahaan lainnya, maka harus diperhitungkan :
• Jumlah jam kerja;
• Jumlah man shift;
• Jumlah hari kerja yang hilang akibat kecelakaan
kerja tersebut.
AKIBAT KECELAKAAN
Sebagaimana kita ketahui bahwa kecelakaan
mengakibatkan kerugian baik si korban, keluarga si korban maupun perusahaan,
antara lain :
• Kerugian dan penderitaan si korban
• Kerugian dan penderitaan keluarga si korban
• Kerugian tenaga kerja
• Kerugian waktu kerja yang hilang
• Kerugian kerusakan peralatan
• Kerugian karena kesediaan peralatan berkurang
• Kerugian ongkos perbaikan peralatan dari ongkos
pengobatan korban
• Kerugian material
• Kerugian karena kerusakan lingkungan kerja
• Kerugian terhambatnya produksi
• Kerugian biaya/ongkos
SUMBER PENYEBAB KECELAKAAN
Pada setiap kegiatan kerja di tempat kerja kita
masing-masing terdapat 4 (empat) elemen yang saling berinteraksi, yaitu :
manusia, peralatan, material dan lingkungan, dimana keempat elemen tersebut
bisa merupakan sumber penyebab kecelakaan.
1. Manusia : termasuk pekerja, pengawas dan
pimpinan;
2. Peralatan : termasuk peralatan permesinan,
alat-alat berat, juga merupakan penyebab kecelakaan;
3. Material : bisa mengakibatkan kecelakaan seperti
material yang beracun, panas, berat, tajam, dan sebagainya;
4. Lingkungan : juga bisa menyebabkan kecelakaan
seperti kekeringan, panas, berdebu, becek, licin, gelap, dan sebagainya.
D.Penyehatan
lingkungan pertambangan.
Penyehatan lingkungan dipertambangan sangat mutlak
untuk dilakukan baik dilingkungan tambang sendiri ataupun dilingkungan luar
dari tambang seperti lingkungan pemukiman para penduduk ataupun keadaan alam
disekitar pertambangan.
Penyehatan Lingkungan di area pertambangan itu sendiri dapat dilakukan
dengan cara seperti dibawah ini:
Dengan melakukan penerangan yang baik dan berguna
untuk pencegahan kecelakaan dalam proses pengerjaan tambang itu sendiri.
Membuat ventilasi udara yang baik agar debu-debu
yang bertebaran diudara khususnya didalam wilayah tambang sedikit berkurang.
Membuat sanitasi yang baik untuk membunuh atau
menghilangkat wabah-wabah penyakit yang dapat timbul.
Itulah
sedikit cara untuk menjaga lingkungan didalam tambang lebih sehat, sedangkan
lingkungan diluar tambang dapat dilakukan sanitasi yang baik berupa:
Penyediaan air bersih yang dapat diminum oleh warga
sekitar karena biasanya keaadan air diwilayah sekitar pertambangan
terkontaminasi oleh limbah yang dibuangoleh tambang tersebut.
Pembuangan kotoran yang lebih memadai,agar
masayarakat sekitar tidak membauang kotoran sembarangan.
Pemberantasan jentik-jentik nyamuk, agar warga
terlindung oleh penyakit yang disebabkan oleh nyamuk seperti DBD, Malaria, Kaki
Gajah dan lain sebagainya.
Membuat perumahan yang baik,tidak hanya itu tapi
memiliki lingkungan yang baik, dan asri juga.
Lebih
baik mencegah daripada mengobati itulah kata-kata yang tepat untuk menjadikan
lingkungan sekitar pertambangan menjadi lebih sehat. Karena jika tidak dicegah
dengan tindakan sekecil apapun maka akan menimbulkan berbagai penyakit-penyakit
yang dapat menyusahkan orang banyak.
E.Pencemaran
dan penyakit penyakit yang mungkin timbul akibat pertambangan.
Pencemaran dalam tambang dan sekitarnya bisa terjadi
oleh gas-gas,logam-logam atau persenyawaan-persenyawaan dalam bijih-bijih yang
timbul dari tambang,misal tambang mangan yang mengandung resiko keracunan
mangan, tambang air raksa mengandung bahaya keracunan air raksa, demikian pula
untuk tambang lainya.
Gas-gas mempunyai lingkaran pertambangan bisa
berasal dari gas-gas yang secara alam memang telah ada pada tambang atau oleh
gas-gas yang terjadi akibat proses yang terjadi dalam tambang seperti akibat
kebakaran atau ledakan. Selain oleh gas-gas beracun CO,H2S dan methan,juga
gas-gas yang tak beracun seperti O2 karena kadarnya di bawah normal bisa
menyebabkan kelainan pada tubuh,bahkan bila kadarnya 6-8% atau lebih kurang
lagi bisa menimbulkan kematian. Demikian pula dengan gas CO2 bila kadarnya
bertambah akan menimbu;kan asphyxia sampai mati lemas.
Penyakit-penyakit yang bisa timbul selain penyakit
cacing Ancylostomiasis yang disebabkan oleh cacing Ancylostomaduodenale dan
Nector Americanus juga penyakit Pneumokoniosis yang disebabkan oleh debu
tambang seperti anthracosis, silicosis, dan stanosis.
INDUSTRI
A.Masalah
lingkungan dalam pembangunan industri.
Dampak Industri dan Teknologi terhadap Lingkungan
Pentingnya inovasi dalam proses pembangunan ekonomi di suatu negara,
dalam hal ini, pesatnya hasil penemuan baru dapat dijadikan sebagai ukuran
kemajuan pembangunan ekonomi suatu bangsa.
Dari berbagai tantangan yang dihadapi dari
perjalanan sejarah umat manusia, kiranya dapat ditarik selalu benang merah yang
dapat digunakan sebagai pegangan mengapa manusia “survival” yaitu oleh karena
teknologi.
Teknologi
memberikan kemajuan bagi industri baja, industri kapal laut, kereta api,
industri mobil, yang memperkaya peradaban manusia. Teknologi juga mampu
menghasilkan sulfur dioksida, karbon dioksida, CFC, dan gas-gas buangan lain
yang mengancam kelangsungan hidup manusia akibat memanasnya bumi akibat efek
“rumah kaca”.
Teknologi
yang diandalkan sebagai instrumen utama dalam “revolusi hijau” mampu
meningkatkan hasil pertanian, karena adanya bibit unggul, bermacam jenis pupuk
yang bersifat suplemen, pestisida dan insektisida. Dibalik itu, teknologi yang
sama juga menghasilkan berbagai jenis racun yang berbahaya bagi manusia dan
lingkungannya, bahkan akibat rutinnya digunakan berbagi jenis pestisida ataupun
insektisida mampu memperkuat daya tahan hama tanaman misalnya wereng dan kutu
loncat.
Teknologi
juga memberi rasa aman dan kenyamanan bagi manusia akibat mampu menyediakan
berbagai kebutuhan seperti tabung gas kebakaran, alat-alat pendingin (lemari es
dan AC), berbagai jenis aroma parfum dalam kemasan yang menawan, atau obat anti
nyamuk yang praktis untuk disemprotkan, dan sebagainya. Serangkai dengan proses
tersebut, ternyata CFC (chlorofluorocarbon) dan tetra fluoro ethylene polymer
yang digunakan justru memiliki kontribusi bagi menipisnya lapisan ozon di
stratosfer.
Teknologi
memungkinkan negara-negara tropis (terutama negara berkembang) untuk
memanfaatkan kekayaan hutan alamnya dalam rangka meningkatkan sumber devisa
negara dan berbagai pembiayaan pembangunan, tetapi akibat yang ditimbulkannya
merusak hutan tropis sekaligus berbagai jenis tanaman berkhasiat obat dan
beragam jenis fauna yang langka.
Bahkan akibat kemajuan teknologi, era sibernitika
yang mengglobal dapat dikonsumsi oleh negara-negara miskin sekalipun karena
kemampuan komputer sebagai instrumen informasi yang tidak memiliki batas ruang.
Dalam hal ini, jaringan Internet yang dapat diakses dengan biaya yang tidak
mahal menghilangkan titik-titik pemisah yang diakibatkan oleh jarak yang saling
berjauhan. Kemajuan teknologi sibernitika ini meyakini para ekonom bahwa
kemajuan yang
telah dicapai oleh negara maju akan dapat disusul
oleh negara-negara berkembang, terutama oleh menyatunya negara maju dengan
negara berkembang dalam blok perdagangan.
Klasifikasi Toksisitas
Untuk
mengetahui apakah suatu bahan atau zat dapat dikategorikan sebagai bahan yang
beracun (toksik), maka perlu diketahui lebih dahulu kadar toksisitasnya.
Menurut Achadi Budi Cahyono dalam buku “Keselamatan Kerja Bahan Kimia di
Industri” (2004), toksisitas adalah ukuran relatif derajat racun antara satu
bahan kimia terhadap bahan kimia lainnya pada organism yang sama. Sedangkan
Depnaker (1988) menyatakan bahwa toksisitas adalah kemampuan suatu zat untuk
menimbulkan kerusakan pada organism hidup.
Kadar racun suatu zat danyatakan sebagai Lethal
Dose-50 (LD-50), yaitu dosis suatu zat yang dinyatakan dalam milligram bahan per
kilogram berat badan, yang dapat menyebabkan kematian pada 50% binatan
percobaan dari suatu kelompok spesies yang sama.
Selain LD-50 juga dikenal istilah LC-50 (Lethal
Concentration-50), yaitu kadar atau konsentrasi suatu zat yang dinyatakan dalam
milligram bahan per meter kubik udara (part per million/ppm), yang dapat
menyebabkan 50% kematian pada binatang percobaan dari suatu kelompok spesies
setelah binatang percobaan tersebut terpapar dalam waktu tertentu.
B.Keracunan
bahan logam/metalloid pada industrialisasi.
Banyak
pekerja yang dalam melakukan kegiatan pekerjaannya rentan terhadap bahaya bahan
beracun. Terutama para pekerja yang bersentuhan secara langsung maupun tidak
langsung dengan bahan beracun. Bahan beracun dalam industri dapat dikelompokkan
dalam beberapa golongan, yaitu: (1) senyawa logam dan metalloid, (2) bahan
pelarut, (3) gas beracun, (4) bahan karsinogenik, (5) pestisida.
Suatu
bahan atau zat dinyatakan sebagai racun apabila zat tersebut menyebabkan efek
yang merugikan pada yang menggunakannya. Hal ini dapat dilihat berdasarkan
keterangan sebagai berikut. Pertama, suatu bahan atau zat, termasuk obat, dapat
dikatakan sebagai racun apabila menyebabkan efek yang tidak seharusnya,
misalnya pemakaian obat yang melebihi dosis yang diperbolehkan. Kedua, suatu
bahan atau zat, walaupun secara ilmiah dikategorikan sebagai bahan beracun,
tetapi dapat dianggap bukan racun bila konsentrasi bahan tersebut di dalam
tubuh belum mencapai batas atas kemampuan manusia untuk mentoleransi. Ketiga,
kerja obat yang tidak memiliki sangkut paut dengan indikasi obat yang
sesungguhnya dianggap sebagai kerja racun.
Bahan atau
zat beracun pada umumnya dimasukkan sebagai bahan kimia beracun, yaitu bahan
kimia yang dalam jumlah kecil dapat menimbulkan keracunan pada manusia atau
makhluk hidup lainnya. Pada umumnya bahan beracun, terutama yang berbentuk gas,
masuk ke dalam tubuh manusia melalui pernapasan dan kemudian beredar ke seluruh
tubuh atau menuju organ tubuh tertentu.
Bahan beracun tersebut dapat langsung mengganggu
organ tubuh tertentu seperti hati, paru-paru dan lainnya, tetapi zat beracun
tersebut juga dapat berakumulasi dalam tulang, darah, hati, ginjal atau cairan
limfa dan menghasilkan efek kesehatan dalam jangka panjang. Pengeluaran zat
beracun dari dalam tubuh dapat melalui urine, saluran pencernakan, sel epitel
dan keringat.
C.Keracunan
bahan organis pada industrialisasi
Kemajuan industri selain membawa dampak positif
seperti meningkatnya pendapatan masyarakat dan berkurangnya pengangguran juga
mempunyai dampak negatif yang harus diperhatikan terutama menjadi ancaman
potensial terhadap lingkungan sekitarnya dan para pekerja di industri. Salah
satu industri tersebut adalah industri bahan – bahan organik yaitu metil alkohol, etil alkohol dan diol.
Tenaga kerja sebagai sumber daya manusia adalah aset
penting dari kegiatan industri, disamping modal dan peralatan. Oleh karena itu
tenaga kerja harus dilindungi dari bahaya – bahaya lingkungan kerja yang dapat
mengancam kesehatannya.
Metil alkohol dipergunakan sebagai pelarut cat,
sirlak, dan vernis dalam sintesa bahan – bahan kimia untuk denaturalisasi
alkohol, dan bahan anti beku. Pekerja – pekerja di industri demikian mungkin
sekali menderita keracunan methanol. Keracunan tersebut mungkin terjadi oleh
karena menghirupnya, meminumnya atau
karena absorbsi kulit. Keracunan akut yang ringan ditandai dengan
perasaan lelah, sakit kepala, dan penglihatan kabur, Keracunan sedang dengan
gejala sakit kepala yang berat, mabuk , dan muntah, serta depresi susunan
syaraf pusat, penglihatan mungkin buta sama sekali baik sementara maupun
selamanya. Pada keracunan yang berat terdapat pula gangguan pernafasan yang
dangkal, cyanosis, koma, menurunnya tekanan darah, pelebaran pupil dan bahkan dapat
mengalami kematian yang disebabkan kegagalan pernafasan. Keracunan kronis
biasanya terjadi oleh karena menghirup metanol ke paru – paru secara terus
menerus yang gejala – gejala utamanya adalah kabur penglihatan yang lambat laun
mengakibatkan kebutaan secara permanen.
Nilai Ambang Batas (NAB) untuk metanol di udara
ruang kerja adalah 200 ppm atau 260 mg
permeterkubik udara.
Etanol atau etil alkohol digunakan sebagai pelarut,
antiseptik, bahan permulaan untuk sintesa bahan -bahan lain. Dan untuk membuat
minuman keras. Dalam pekerjaan – pekerjaan tersebut keracunan akut ataupun
kronis bisa terjadi oleh karena meminumnya, atau kadang – kadang oleh karena
menghirup udara yang mengandung bahan tersebut, Gejala – gejala pokok dari
suatu keracunan etanol adalah depresi susunan saraf sentral. Untunglah di
Indonesia minum minuman keras banyak di hindari oleh pekerja sehingga ”problem
drinkers” di industri – industri tidak ditemukan, NAB di udara ruang kerja
adalah 1000 ppm atau 1900 mg permeter kubik.
Keracunan – keracunan oleh persenyawaan –
persenyawaan tergolong alkohol dengan rantai lebih panjang sangat jarang, oleh
karena makin panjang rantai makin rendah daya racunnya. Simtomatologi ,
pengobatan, dan pencegahannya hampir sama seperti untuk etanol.
Seperti halnya etanol, persenyawaan –
persenyawaan yang tergolong diol
mengakibatkan depresi susunan saraf pusat dan kerusakan – kerusakan organ dalam
seperti ginjal, hati dan lain – lain. Tanda terpenting keracunan adalah anuria
dan narcosis. Keracunan akut terjadi karena meminumnya, sedangkan keracunan
kronis disebabkan penghirupan udara yang mengandung bahan tersebut. Pencegahan
– pencegahan antara lain dengan memberikan tanda – tanda jelas kepada tempat – tempat penyimpanan
bahan tersebut.
Keracunan toksikan
tersebut di atas tidak akan terjadi manakala lingkungan kerja tidak
sampai melebihi Nilai Ambang Batas dan
pemenuhan standar dilakukan secara ketat.
D.Perlindungan
masyarakat di sekitar perusahaan industri.
Masyarakat sekitar suatu perusahaan industri harus
dilindungi dari pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin ditimbulkan oleh
industrialisasi dari kemungkinan pengotoran udara, air, makanan, tempat sekitar
dan lain sebagainya yang mungkin dapat tercemari oleh limbah perusahaan
industri.
Semua perusahaan industri harus memperhatikan
kemungkinan adanya pencemaran lingkungan dimana segala macam hasil buangan
sebelum dibuang harus betul-betul bebas dari bahan yang bisa meracuni.
Untuk maksud tersebut, sebelum bahan-bahan tadi
keluar dari suatu industri harus diolah dahulu melalui proses pengolahan. Cara
pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang dikeluarkan. Bila gas atau uap
beracun bisa dengan cara pembakaran atau dengan cara pencucian melalui peroses
kimia sehingga uadara/uap yang keluar bebas dari bahan-bahan yang berbahaya.
Untuk udara atau air buangan yang mengandung partikel/bahan-bahan beracun, bisa
dengan cara pengendapan, penyaringan atau secara reaksi kimia sehingga bahan
yang keluar tersebut menjadi bebas dari bahan-bahan yang berbahaya.
Pemilihan cara ini pada umunya didasarkan atas faktor-faktor
a) Bahaya
tidaknya bahan-bahan buangan tersebut
b) Besarnya
biaya agar secara ekonomi tidak merugikan
c) Derajat
efektifnya cara yang dipakai
d) Kondisi
lingkungan setempat
Selain oleh bahan bahan buangan, masyarakat juga
harus terlindungi dari bahaya-bahaya oleh karena produk-produknya sendiri dari
suatu industri. Dalam hal ini pihak konsumen harus terhindar dari kemungkinan
keracunan atau terkenanya penyakit dari hasil-hasil produksi. Karena itu
sebelum dikeluarkan dari perusahaan produk-produk ini perlu pengujian telebih
dahulu secara seksama dan teliti apakah tidak akan merugikan masyarakat.
Perlindungan masyarakat dari bahaya-bahaya yang
mungkin ditimbulkan oleh produk-produk industi adalah tugas wewenang Departeman
Perindustrian, PUTL, Kesehatan dan lain-lain. Dalam hal ini Lembaga Konsumen
Nasional akan sangat membantu masyarakat dari bahaya-bahaya ketidakbaikan
hasil-hasil produk khususnya bagi para konsumen umumnya bagi kepentingan
masyarakat secara luas.
Berdasarkan data dari Biro Pelatihan Tenaga Kerja,
penyebab kecelakaan yang pernah terjadi sampai saat ini adalah diakibatkan oleh
perilaku yang tidak aman sebagai berikut,
sembrono dan tidak hati-hati
tidak mematuhi peraturan
tidak mengikuti standar prosedur kerja.
tidak memakai alat pelindung diri
kondisi badan yang lemah
Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3%
dikarenakan sebab yang
tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam),
selain itu 24% dikarenakan
lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat
dan 73% dikarenakan
perilaku yang tidak aman. Cara efektif untuk
mencegah terjadinya kecelakaan
kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima
perilaku tidak aman yang telah
disebutkan di atas.
E.Analisis
dampak lingkungan akibat pembangunan industri.
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi
terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat.
Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang
pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa
gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta
menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana
pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat
untuk menentang dan menghambat pembangunan.
Dengan dibentuknya undang-undang tentang lingkungan
hidup di Amerika Serikat, yaitu National Environmental Policy Act (NEPA) pada
tahun 1969. NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Dalam NEPA pasal
102 (2) (C) menyatakan,
“Semua usulan legilasi dan aktivitas pemerintah
federal yang besar yang akan diperkirakan akan mempunyai dampak penting
terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment
(Analsis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan
diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP
No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun
metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29
Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam
rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya
Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan.
Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan
pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan
dan/atau merusak lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak
yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin
bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu
dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan tentang dampak dan akibat
yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan dilakukan.
AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak
lingkungan. Dalam peraturan pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis
mengenai dampak lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai
dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap
lingkungan hidup antara lain:
1. jumlah
manusia yang terkena dampak
2. luas
wilayah persebaran dampak
3.
intensitas dan lamanya dampak berlangsung
4.
banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
5. sifat
kumulatif dampak
6.
berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak
Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999, pasal 1 ayat
1, AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian mengenai dampak
besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Sebagai dasar pelaksanaan Audit Lingkungan di
Indonesia, telah dikeluarkan Kepmen LH No.42/MENLH/11/1994 tentang
Prinsip-Prinsip dan Pedoman Umum Audit Lingkungan. Dalam Lampiran Kepmen LH
No.41/94 tersebut didefinisikan bahwa:
Audit lingkungan adalah suatu alat pengelolaan yang
meliputi evaluasi secara sistematik terdokumentasi, periodik dan obyektif
tentang bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem pengelolaan dan pemantauan
dengan tujuan memfasilitasi kontrol pengelolaan terhadap pelaksanaan upaya
pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian kelayakan usaha atau kegiatan
terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.
Audit Lingkungan suatu usaha atau kegiatan merupakan
perangkat pengelolaan yang dilakukan secara internal oleh suatu usaha atau
kegiatan sebagai tanggungjawab pengelolaan dan pemantauan lingkungannya. Audit
lingkungan bukan merupakan pemeriksaan resmi yang diharuskan oleh suatu
peraturan perundang-undangan, melainkan suatu usaha proaktif yang diIaksanakan
secara sadar untuk mengidentifikasi permasalahan lingkungan yang akan timbul
sehingga dapat dilakukan upaya-upaya pencegahannya.
F.Pengaruh
pembangunan industry terhadap pertumbuhan ekonomi dan lingkungan.
Masyarakat sekitar suatu perusahaan industri harus
dilindungi dari pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin ditimbulkan oleh industrialisasi
dari kemungkinan pengotoran udara, air, makanan, tempat sekitar dan lain
sebagainya yang mungkin dapat tercemari oleh limbah perusahaan industri.
Semua perusahaan industri harus memperhatikan
kemungkinan adanya pencemaran lingkungan dimana segala macam hasil buangan
sebelum dibuang harus betul-betul bebas dari bahan yang bisa meracuni.
Untuk maksud tersebut, sebelum bahan-bahan tadi
keluar dari suatu industri harus diolah dahulu melalui proses pengolahan. Cara
pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang dikeluarkan. Bila gas atau uap
beracun bisa dengan cara pembakaran atau dengan cara pencucian melalui peroses
kimia sehingga uadara/uap yang keluar bebas dari bahan-bahan yang berbahaya.
Untuk udara atau air buangan yang mengandung partikel/bahan-bahan beracun, bisa
dengan cara pengendapan, penyaringan atau secara reaksi kimia sehingga bahan
yang keluar tersebut menjadi bebas dari bahan-bahan yang berbahaya.
Pemilihan cara ini pada umunya didasarkan atas
faktor-faktor
a) Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan tersebut
b) Besarnya biaya agar secara ekonomi tidak
merugikan
c) Derajat efektifnya cara yang dipakai
d) Kondisi lingkungan setempat
Selain oleh bahan bahan buangan, masyarakat juga
harus terlindungi dari bahaya-bahaya oleh karena produk-produknya sendiri dari
suatu industri. Dalam hal ini pihak konsumen harus terhindar dari kemungkinan
keracunan atau terkenanya penyakit dari hasil-hasil produksi. Karena itu
sebelum dikeluarkan dari perusahaan produk-produk ini perlu pengujian telebih
dahulu secara seksama dan teliti apakah tidak akan merugikan masyarakat.
Perlindungan masyarakat dari bahaya-bahaya yang
mungkin ditimbulkan oleh produk-produk industi adalah tugas wewenang Departeman
Perindustrian, PUTL, Kesehatan dan lain-lain. Dalam hal ini Lembaga Konsumen
Nasional akan sangat membantu masyarakat dari bahaya-bahaya ketidakbaikan
hasil-hasil produk khususnya bagi para konsumen umumnya bagi kepentingan
masyarakat secara luas.
Berdasarkan data dari Biro Pelatihan Tenaga Kerja,
penyebab kecelakaan yang pernah terjadi sampai saat ini adalah diakibatkan oleh
perilaku yang tidak aman sebagai berikut,
sembrono dan tidak hati-hati
tidak mematuhi peraturan
tidak mengikuti standar prosedur kerja.
tidak memakai alat pelindung diri
kondisi badan yang lemah
Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3%
dikarenakan sebab yang
tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam),
selain itu 24% dikarenakan
lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat
dan 73% dikarenakan
perilaku yang tidak aman. Cara efektif untuk
mencegah terjadinya kecelakaan
kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima
perilaku tidak aman yang telah
disebutkan di atas.
Sebab-Sebab terjadinya Kecelakaan
Ada dua sebab utama terjadinya suatu kecelakaan.
tindakan yang tidak aman
kondisi kerja yang tidak aman Suatu
Orang yang mendapat kecelakaan luka-luka sering kali
disebabkan oleh orang lain atau karena tindakannya sendiri yang tidak menunjang
keamanan kecelakaan sering terjadi yang diakibatkan oleh lebih dari satu sebab.
Kecelakaan dapat dicegah dengan menghilangkan hal – hal yang menyebabkan
kecelakan
Beberapa contoh tindakan yang tidak aman:
a) Memakai peralatan tanpa menerima pelatihan yang
tepat
b) Memakai alat atau peralatan dengan cara yang
salah
c) Tanpa memakai perlengkapan alat pelindung,
seperti kacamata pengaman, sarung tangan atau pelindung kepala
d) Bersendang gurau, tidak konsentrasi, bermain-main
dengan teman sekerja atau alat perlengkapan lainnya.
e) sikap tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan dan
membawa barang berbahaya di tenpat kerja
f) Membuat gangguan atau mencegah orang lain dari
pekerjaannya atau mengizinkan orang lain mengambil alih pekerjaannya, padahal
orang tersebut belum mengetahui pekerjaan tersebut.
Komentar
Posting Komentar